
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, -Beberapa waktu yang lalu para mahasiswa menuntut soal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. UKT merupakan pembayaran uang kuliah yang berdasarkan penghasilan dari orang tua.
Atas dasar aspirasi dari mahasiswa yang selama ini kesulitan membayar biaya kuliah dikala masa pendemi corona inilah, maka Nadiem Makarim telah mengambil suatu kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang menyebutkan Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pendemi COVID-19.
“Mereka meminta apakah ada arahan dari Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa-mahasiswa tersebut,” ujar Nadiem pada konferensi video, Jumat (19/6/2020) kemarin.
Nadiem menyebutkan ada dua agenda terkait UKT yaitu ketentuan penyesuaian dari UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan bagi mahasiswa PTS di tahun 2020.
Ada 5 skema keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang terdampak COVID-19:
- Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan, bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.
2. Penundaan UKT
Pembayaran UKT dapat ditunda dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
3. Penurunan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan penurunan biaya. Jumlah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
4. Beasiswa
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema besiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.
5. Bantuan Infrastruktur Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Sedangkan mahasiswa PTS akan diberikan dana bantuan UKT dan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa.
Nadiem telah menganggarkan dana UKT mahasiswa PTS yang tujuannya dapat meringankan beban mereka. Sehingga mereka masih bisa lulus, bisa melanjutkan kuliah lagi dan tidak rentan drop out. (dbs/sari)