Jasa Raharja Pati Salurkan Santunan Kecelakaan Kendaraan di Jalan Raya Total Rp 66 Miliar pada 2022

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Pati, Andika Kusuma Jaya. (Foto: ist.)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- PT. Jasa Raharja Pati telah menyalurkan santunan kecelakaan kendaraan di jalan raya total senilai Rp 66 Miliar, selama tahun 2022 ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Pati, Andika Kusuma Jaya yang menyebut bahwa pihaknya telah memberikan santunan hingga terakhir pada Bulan November ini, Selasa (27/12/2022).

“Untuk Jasa Raharja Perwakilan Pati ini, hingga November berarti ya telah menyalurkan Santunan tersebut sebanyak Rp 66 M,” kata Andika saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, berdasarkan statementnya jumlah nominal santunan yang diberikan kepada masing-masing korban, nominal yang berbeda-beda.

Tetapi dalam pemberian santunan tersebut, lanjut  Andika, diberikan baik pada korban kecelakaan luka-luka, korban mengalami cacat tetap hingga korban meninggal dunia.

Disisi lain, terkait dengan jumlah korban, pihaknya belum bisa memberikan informasi secara mendetail. Dia menegaskan bahwa hal tersebut, telah di ranah Satlantas Polres Pati.

Selanjutnya, pihaknya juga mengklaim bahwa tingkat fatalitas kecelakaan di wilayah Kabupaten Pati mengalami penurunan.

“Nah berkaitan dengan status korban untuk tahun ini, yang mengalami peningkatan yaitu korban yang luka-luka, sedangkan korban kematian mengalami penurunan,” ujarnya.

“Berarti inikan menunjukkan bahwa tingkat fatalitas itu menurun,” sambungnya.

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan bahwa santunan yang diberikan dari PT. Jasa Raharja kepada korban kecelakaan luka-luka dan cacat tetap serta kematian ditaksir senilai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

“korban kecelakaan luka-luka akan diberikan Santunan sebesar maksimal yang diberikan Rp 20 juta. Sedangkan Cacat tetap dan kematian masing-masing akan mendapatkan santunan dengan besaran maksimal Rp 50 juta,” tandasnya. (hus)