Jalankan Usaha Tambang Ilegal, Seorang Kepala Desa di Jepara Terancam Hukuman Pidana

Penambangan ilegal di wilayah Mayong yang ditutup oleh pihak Polres Jepara (Foto: Dok. Humas Polres Jepara)

Jepara, 5NEWS.CO.ID,- Seorang kepala desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena diketahui menjalankan usaha tambang ilegal. Kepala desa berinisial S itu ditangkap saat berusaha kabur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara, Djohan Andika, menyebutkan S ditangkap pada Rabu, (08/07/20) di jalan tidak jauh dari rumahnya. Sebelumnya, S mangkir dari dua kali pemanggilan polisi.

“Ini sudah ditahan di sini (Polres Jepara). Karena dua kali mangkir dari panggilan, akhirnya kami keluarkan surat perintah membawa,” ucap Andika di Mapolres Jepara, Sabtu (11/07/20).

S dua kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan sakit. Namun, S tidak dapat menunjukan surat keterangan sakit dari dokter. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Polres Jepara, S dinyatakan baik-baik saja.

“Katanya dia sakit, tapi setelah diperiksa ya, baik-baik saja,” ujar Andika.

Kepala Desa di Kecamatan Pecangaan itu ditangkap karena menjalankan usaha penambangan ilegal di Desa Pancur Kecamatan Mayong. Truk dan sejumlah alat berat serta alat tambang manual disita sebagai barang bukti.

“Truk, alat manual, dan alat berat ada di belakang jadi barang bukti,” jelasnya.

Atas perbuatannya melakukan penambangan ilegal, S dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, S terancam dikenai hukuman pidana maksimal tujuh tahun. (mra)