Jalan Panjang Perizinan Hutan Sosial Wonosobo

Kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Perhutanan Sosial 2021 di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VII, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah pada 15 Juni 2021. (Foto: Dok. 5NEWS)

Wonosobo, 5NEWS.CO.ID,- Tak hanya memiliki lahan sawah yang menghijau, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah juga memiliki lahan hutan yang luas. Dengan luas hutan mencapai 118.000 hektare ini, warga yang hidup di sekitar hutan dan mengandalkan nafkahnya dari hutan tentu tidak sedikit.

Namun hingga saat ini, meski secara praktek warga sekitar hutan sudah memanfaatkan hutan negara, secara legal rakyat masih terkendala saat memanfaatkan hutan sekitar mereka. Dan tak jarang menimbulkan konflik.

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah mengatur perijinan pemanfaatan hutan oleh masyarakat dalam UU IPHPS. Namun hingga kini banyak daerah yang belum mendapatkan ijin Perhutanan Sosial, termasuk Wonosobo.

Sejak 2018, Kaukus Lingkungan Wonosobo sendiri mengawal masyarakat sekitar hutan yang berupaya mendapatkan legalisasi pemanfaatan dan pengelolaan hutan negara dengan mengajukan ijin pengelolaan Hutan Sosial. Namun hingga 2021 ini, perjuangan itu masih berproses panjang.

Rumiyati dari Kaukus Lingkungan Wonosobo saat memaparkan 4 tahun proses pengawalan ijin pengelolaan hutan sosial oleh masyarakat dalam acara Pendampingan Pelaksanaan Perhutanan Sosial 2021 di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VII, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah pada 15 Juni 2021 menyebut mereka sudah patuh mengikuti aturan pemerintah.

“Dalam proses pengajuan izin pengelolaan hutan sosial ini kami mengikuti peraturan pemerintah,” kata Rumiyati yang menuturkan Kaukus sudah bertemu dengan Bupati dan DPRD Wonosobo.

Dalam skema perundang-undangan perijinan hutan sosial pemerintah ini ada dua skema yang diperbolehkan, melalui Kulin KK & IPHPS. Dan Kaukus Lingkungan saat ini memilih menggunakan skema IPHPS, ada 10 desa dengan jumlah 500 an warga yang mereka bantu mendapatkan ijin IPHPS.

Namun skema IPHPS yang dipilih Kaukus Lingkugan ini rupanya membuat kaget Sutikno, Asper KPH Selatan. Menurutnya ia tidak tahu bahwa ada 10 desa yang mengajukan izin dengan skema IPHPS, bukannya skema Kulin KK yang selama ini dilakukan oleh Perhutani.

“Saya kaget mendengarnya. Tolong berkomunikasi dan kami ditembusi agar kami tahu dan mengurangi potensi konflik horisontal,” kata Sutikno.

Menanggapi Sutikno, Rumiyati menjelaskan bahwa selama ini Kaukus Lingkungan selalu berkomunikasi dengan Perhutani, tidak benar bahwa Perhutani tidak tahu proses pendaftaran ijin pengolahan hutan yang dilakukan oleh Kaukus Lingkungan Wonosobo.

“Skema Ulin KK dan IPHPS keduanya kami tempuh, kok. Beberapa kali kita bertemu dengan Perhutani,” kata Rumi.

“Awalnya kita juga Ulin KK, tapi karena ada penjelasan dari KLHK di masa pandemi tinggal verifikasi teknis melalui skema IPHPS dan bisa dilakukan, maka kami ikuti,” terangnya.

Joko Wiyono, Kasi Dinas Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah yang juga hadir saat acara berupaya menengahi dan mengajak semua pihak, baik dari Perhutani, Kaukus Lingkungan, kelompok tani hutan dan semua stake holder untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Memang masih berubah-ubah peraturannya Perhutanan Sosial ini, jadi kita harus terus berkoordinasi,” kata Joko.

Untuk mempercepat proses perijinan hutan sosial ini, saat ini sudah dibentuk Pokja dimana tak hanya Kaukus Lingkungan, Perhutani, dan KLHK, tapi juga petani hutan juga diikutsertakan

Ini merupakan kemajuan signifikan dan kemenangan kecil rakyat, di mana pelaku utama, petani hutan akhirnya bisa mendapatkan tempat menyalurkan aspirasinya secara langsung.

Dalam diskusi yang cukup hangat itu, meski ada beberapa kesalahpahaman, Perhutani dan Kaukus Lingkungan sama setuju bahwa apapun skemanya, mau Ulin KK ataupun IPHPS, tujuannya adalah agar masyarakat sejahtera dan hutan lestari.

“Pada prinsipnya kami sepakat ada Perhutan Sosial, apapun skemanya (Ulin KK/IPHPS), karena ini mandatory,” tegas Sutikno.

Kaukus Lingkungan sendiri juga mengamini Perhutani dan menyatakan pihaknya siap mengikuti peraturan pemerintah dalam proses perijinan pemanfaatan hutan sosial ini. (Muh)