Jaksa Agung Sebut Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan kasus pelanggaran HAM berat. Hal itu ia katakan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR.

“Peristiwa Semanggi I dan Peristiwa Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/01/20).

Burhanuddin tidak menyebutkan kapan Rapat Paripurna DPR itu digelar. Namun hari ini dia menegaskan bahwa kedua Peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan rapat paripurna DPR sebelumnya. Hasil itu bukan berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan memiliki kendala dalam menuntaskan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu hambatannya adalah ketiadaan pengadilan HAM ad hoc hingga saat ini. Unsur tersebut bisa dibentuk atas usul DPR RI berdasarkan perkara tertentu yang didukung oleh keputusan Presiden.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga menyebutkan berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu masih terkendala terkait dengan kecukupan alat bukti.

“Berkas hasil penyidikan Komnas HAM belum menggambarkan atau menjanjikan 2 alat bukti yang kami butuhkan,” kata dia.

Peristiwa Semanggi I diawali dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang digelar pada 10-13 November 1998. Kala itu mahasiswa menganggap sidang tersebut akan dijadikan ajang konsolidasi kroni-kroni Soeharto. Mereka yang mengikuti sidang adalah anggota MPR RI hasil pemilu 1997.

Hasil Penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah menjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan kepada warga sipil. (mra)