
Jepara, 5NEWS.CO.ID, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara merilis jadwal pelayanan bagi masyarakat Jepara.
Jadwal pelayanan kependudukan ini penting diketahui masyarakat agar tidak keliru datang ke kantor kemudian tidak dilayani karena salah waktunya.
Kantor yang yang beralamat di Jl. Ki Mangunsarkoro No.37,Panggang itu memberlakukan jadwal perkecamatan untuk mengurangi dampak antrian panjang yang tentunya menimbulkan efek tidak nyaman ke masyarakat.
Seperti yang dialami Annas (22) asal kecamatan Bangsri yang keliru datang ke kantor pada hari Jumat, padahal jadwal pelayanan bagi kecamatan Bangsri harusnya pada hari Kamis.
“Saya datang ke kantor Disdukcapil untuk merubah nama yang berbeda antara Akte dan KK. Ternyata kecele karena bukan waktu pelayanan bagi kecamatan Bangsri,” akunya ke 5news.co.id, Minggu (8/9/2019).
Meskipun pengumuman jadwal pelayanan sudah dimulai tanggal 15 Juli 2019, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
Berikut jadwal lengkap pelayanan Disdukcapil kabupaten Jepara:
Hari Senin : Kec. Donorojo, Kec. Pakis Aji, Kec. Pecangaan, Kec. Welahan
Hari Selasa : Kec. Keling, Kec. Kedung. Kec. Mayong
Hari Rabu : Kec. Kembang, Kec. Batealit, Kec. Nalumsari
Hari Kamis : Kec. Bangsri, Kec. Tahunan, Kec. Kalinyamatan
Hari Jumat : Kec. Jepara, Kec. Mlonggo, Kec. Karimunjawa
Kecuali : Pengambilan dokumen, legalisir dan pelayanan online bisa setiap hari kerja Senin s/d Jumat. (mas)