
Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Mantan kepala ruangan ICU Bedah berinisial NS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak. Pelecehan ini terjadi sejak 2015 sampai 2021.
Korban akhirnya melaporkan kasus pelecehan itu kepada pihak yayasan, setelah mendapatkan bukti rekaman suara pelaku yang mengakui perbuatannya dan selembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku.
Korban melapor karena sudah tidak kuasa menahan tindakan pelecehan yang berulang kali dilakukan pelaku. Pengaduan itu diproses yayasan Dharma Insan. Oleh pihak yayasan, pelaku diberhentikan dari pekerjaannya.
Namun miris, korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, justru malah juga mendapatkan hukuman. Melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada Februari 2021, korban disanksi dengan diturunkan pangkat dan golongannya satu tingkat.
Dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pelaku pada 21 Januari 2021 itu, pelaku mengakui bahwa benar jika dirinya telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tidak pantas secara moral, hukum dan agama.
Ike Florensi Soraya selaku kuasa hukum korban mengatakan kepada media, kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya terjadi sejak 2015 sampai dengan 2020. Bermula ketika korban mendapat tugas di ruang ICU. Pelaku adalah kepala ruangan ICU, Minggu 4 April 2021. (MUSHA)