
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pada akhri bulan lalu, isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai pejabat BUMN, tepatnya sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), menghebohkan publik.
Dalam situs resmi BRI yang diakses 5NEWS.CO.ID, pada akhir bulan lalu, nama dan foto Ari yang saat ini juga menjadi Rektor UI tersebut masih terpampang dengan jelas.
Padahal, menurut Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat di perusahaan pelat merah. Pasal 35 dari beleid tersebut menuliskan, “Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai…sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.
Selain dilarang rangkap jabatan di perusahaan, menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada: 1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta; 2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah; 3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta 4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Dan baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Juli 2021 mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.
Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI: PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
- pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
- anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
- pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
- direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
- pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.