
Jakarta, 5NEWS .CO.ID,- Personel Satpol PP dan sejumlah aparat kepolisian turut membantu pengamanan aksi penertiban sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi penertiban itu dimulai sejak Kamis (12/12) siang dan terus berlanjut hingga hari ini.
Padahal, seperti yang diketahui, pada saat Peringatan Hari HAM Sedunia kemarin, Kemenkumham menobatkan Kota Bandung sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Penggusuran ini tentu menjadi tamparan bagi Kota Bandung yang menyandang predikat tersebut.
Apalagi aksi penertiban tersebut diwarnai dengan aksi represi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada sejumlah warga dan sebagian mahasiswa yang turut membela warga Tamansari karena penggusuran tersebut masih terdapat banyak kekurangan dalam segi administrasi.
Koalisi masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka Barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia Bandung (Bara Hamba) mendesak Kemenkumham untuk mencabut predikat yang diberikan kepada Kota Bandung terkait insiden ini.
“Bara Hamba menyatakan bahwa penggusuran ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan penguasa. Surat pemberitahuan terkait penggusuran dari Pemkot Bandung diterbitkan pada 9 Desember lalu, namun baru disampaikan pada 11 Desember petang,” ujar juru bicara Bara Hamba, Willy Hanafi saat dimintai keterangan.
Willy juga menjelaskan bahwa Pemkot Bandung melakukan pengerahan kekuatan yang berlebihan saat proses penggusuran. Aparat negara yang seharusnya melindungi warga malah bereaksi berlebihan hingga sempat menembakkan gas air mata hingga lima kali demi mengusir massa yang bersolidaritas membantu warga Tamansari.
Dampak dari penggusuran secara tiba-tiba ini adalah 33 kepala keluarga yang kehilangan tempat tinggalnya, dan diantaranya terdapat lansia dan anak-anak yang hingga kini terpaksa mengungsi ke masjid Al-Islam, satu-satunya bangunan yang tersisa di RW 11. (mra)
Gülüşünü seversin, sesini seversin, sohbetini seversin. Sevmek için illa ki yüzünü görmek şart değil; Yüreğinde duruşunu seversin.