
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pengadilan Teheran, Iran memvonis 400 orang dengan hukuman penjara hingga 10 tahun terkait keterlibatan dalam aksi unjuk rasa yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini.
Dilansir dari AFP, Rabu (14/12/22), Iran telah dilanda aksi-aksi protes selama hampir tiga bulan sejak kematian Amini setelah penangkapannya karena dugaan pelanggaran aturan berhijab untuk perempuan. Para pejabat pemerintah Iran menyebut aksi-aksi demo itu sebagai “kerusuhan”.
“Dalam sidang kasus-kasus perusuh di provinsi Teheran, 160 orang dijatuhi hukuman antara lima dan 10 tahun penjara, 80 orang dijatuhi hukuman dua hingga lima tahun dan 160 orang hingga dua tahun,” kata kepala pengadilan Teheran, Ali Alghasi-Mehr, dikutip dari website kehakiman Mizan Online.
Negara tersebut telah menuai kecaman internasional yang meluas setelah mengeksekusi dua orang dalam sepekan terakhir sehubungan dengan kerusuhan itu.
Majidreza Rahnavard dan Mohsen Shakeri, keduanya berusia 23 tahun, masing-masing dihukum gantung pada Senin dan Kamis lalu atas tuduhan “moharebeh” atau “permusuhan terhadap Tuhan” di bawah hukum syariah Islam Iran.
Sebelum dua eksekusi mati itu, pengadilan Iran mengatakan telah menjatuhkan hukuman mati kepada 11 orang atas aksi protes kematian Amini. Namun, para aktivis mengatakan sekitar selusin orang lainnya menghadapi dakwaan yang dapat membuat mereka juga menerima hukuman mati.
Sejak 16 September ketika aksi protes massal pecah, ribuan orang telah ditangkap. Badan keamanan utama Iran mengatakan pada 3 Desember lalu bahwa lebih dari 200 orang telah tewas dalam kerusuhan itu. (mra)