IMB Dihapus, Tapi Pengawasan Lebih Ketat

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Meskipun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dihapus pemerintah namun pengawasan pendirian bangunan akan tetap ketat diawasi. Setiap bangunan perlu mematuhi standar yang dibuat oleh pemerintah.

“Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret bukan cuma IMB tapi izin-izin lain juga,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil, Jumat (20/9/2019).

Di luar negeri, kata Sofyan, pengawasan atas kepatuhan terhadap standar dilakukan terus menerus dan akan ada pembongkaran apabila ditemukan tidak sesuai dengan standar. Untuk itu UU Penataan Ruang dan UU Bangunan Gedung akan direvisi sesuai perundang-undangan baru.

Pengawasan atas bangunan bisa diawasi oleh pihak ketiga yang tersertifikasi dan ditugasi oleh pemerintah untuk mengawasi bangunan, katanya. Bahkan, pengawasan yang lebih ketat bakal dilakukan terutama atas bangunan yang terletak di daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).

Masalah IMB dinilai memperlambat investasi dan pembangunan, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan pembangunan lebih cepat dan investasi pun bisa masuk lebih cepat karena proses perizinan telah dicoret. (mas)