
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin harus meringkuk di sel tahanan KPK setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.
Ia seperti mengikuti jejak sang ayah, Alex Noerdin yang satu bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dua kasus yang menjerat Alex adalah kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Alex pun telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Dodi memiliki kisah serupa dengan Alex. Ia mesti mendekam di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak Sabtu (16/10/2021).
Ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat (15/10/2021).
Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy supaya perusahaan itu memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
“Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH (Suhandy) atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA (Dodi) melalui HM (Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) dan EU (Eddi Umari, Kabid SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (16/10/21). (Dbs/mra)