
Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Mal Matahari Pontianak dan bangunan Hotel Maestro Pontianak adalah 2 diantara 6 aset yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi PT. ASABRI (Persero). Kedua bangunan tersebut adalah milik Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro.
General Manager Hotel Maestro Pontianak, Yuliardi Qamal, membenarkan saat dikonfirmasi media terkait kabar yang beredar, bahwa hotel yang ia kelola saat ini disita oleh Kejaksaan Agung, karena terkait dengan kasus PT ASABRI (Persero).
Yuliardi menyampaikan bahwa, “Sampai saat ini saya belum ada dihubungi oleh penyidik atau dari pihak instansi terkait, mungkin karena sekarang sedang akhir pekan. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa kami masih tetap beroperasi,” ujarnya, Minggu, 28 Maret 2021.
PT Indo Putra Khatulistiwa sebagai pemilik sah Maestro Hotel, tidak pernah berhubungan apapun dengan PT Asabri. “Setahu saya, secara manajemen memang tidak ada hubungan secara langsung. Saya sebagai general manager di hotel ini juga tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan (Benny Tjokro),” terang GM Hotel Maestro tersebut.
Hotel tersebut bisa tetap beroperasi seperti biasa. “Kami hargai proses hukum, silakan. Tapi saya sebagai penanggung jawab di hotel ini, kami berharap bisa tetap beroperasi. Karena ada 80 orang karyawan yang kehidupan keluarganya bergantung pada hotel ini. Mereka punya anak, punya istri, punya suami, yang bergantung pada hotel ini,” tegasnya.
“Karyawan Hotel Maestro Pontianak ini sangat berharap kami bisa tetap beroperasi. Karena dari hotel ini, kegiatan ekonominya berjalan. Kami menyumbang pendapatan daerah, kami bayar pajak, dan tingkat huniannya pun lumayan tinggi,” ujar Yuliardi yang baru 3 bulan terakhir ini menjadi GM Maestro.
Pihak hotel berkomitmen untuk bekerja sama dengan penegak hukum, dalam rangka proses hukum yang tengah berjalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ASABRI ini penyidik telah menetapkan 9 tersangka dan 2 diantaranya adalah Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. (MUSHA)