
Rembang, 5NEWS.CO.ID- Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang menyebut masih menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020. Hal ini membuktikan bahwa suhu politik di Kab. Rembang masih cukup panas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto mengatakan, sampai kini pihaknya menerima 53 laporan kasus dugaan pelanggaran sejak rekapitulasi suara Pilkada ditetapkan KPU, 15 Desember 2020.
“Setelah kami verifikasi tinggal 9 laporan,” ujar Totok Suparyanto, Jumat (29/01/21).
Laporan-laporan yang masih masuk hingga saat kini itu , dapat dinilai sebagai tanda kelemahan Undang-Undang Pilkada karena tidak mengatur batasan waktu laporan.
“Bunyinya sejak diketahui. Misal dugaan pelanggaran diketahui baru hari ini, ya bisa dilaporkan meskipun Pilkada sudah lama selesai,“ paparnya.
Bahkan, sampai kini Bawaslu Kabupaten Rembang masih menyelesaikan laporan. Padahal, mayoritas Bawaslu di daerah lain sudah menyelesaikan laporan akhir. Anggaran Bawaslu Rembang sudah hampir habis, namun laporan yang ditangani masih saja menumpuk.
Lebih dari itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga harus ikut turun tangan membantu menyelesaikan.
“Resiko jabatan karena Bawaslu tidak boleh menolak laporan. Untuk penanganan dugaan pelanggaran 9 kasus, Bawaslu Jawa Tengah ikut membantu karena staf kami juga terbatas,“ kata dia.
Sebelumnya, Bupati petahana Abdul Hafidz dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang hari ini. Abdul Hafidz dimintai klarifikasi terkait kapasitasnya sebagai Calon Bupati petahana Rembang soal dugaan pelanggaran Pilkada 2020 lalu. (mra)