
Depok, 5NEWS.CO.ID,- Bantuan Sosial (Bansos) yang bertuliskan dari Presiden ditemukan tertimbun didalam tanah daerah Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, (31/7/2022).
Diketahui isi dari Bansos itu adalah sejumlah Sembako yang terdiri dari beras, tepung terigu, minyak goreng, dan telur. Bansos yang ditemukan memiliki bobot sekitar 1 Ton.
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar penemuan Bansos tersebut tidak hanya 1 Ton, tetapi 1 Kontainer besar milik JNE.
“Di dalam beras ada tulisan bantuan sosial Presiden dari Kementerian Sosial (Kemensos),” ucap Rudi Samin sebagai warga sekitar yang menemukan, saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh Polres Depok.
Bansos Presiden itu merupakan bantuan pada tahun 2020 untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19. Saat ditemukan, karung itu terdapat tulisan Bantuan Presiden yang dikoordinir Kemensos untuk masyarakat luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan lain-lain.
“Saya dapat informasi dari orang dalam JNE yang katanya ada pemendaman sembako,” ujar Rudi Samin. Rudi memberikan keterangan, bahwa ia mendapat informasi tersebut dari seseorang dengan inisial S yang pernah bekerja di gudang JNE, cabang Depok.
Pihak JNE pun kini langsung membuat klarifikasi mengenai kasus penimbunan Bansos tersebut.
Kurnia selaku Head of Media Relation Department JNE, mengatakan penimbunan Bansos itu tidak menyalahi aturan karena sesuai prosedur penanganan barang rusak dengan perjanjian terkait yang disepakati kedua belah pihak.
“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak” ujar Kurnia pada pers (31/7/2022).
Pihak JNE menegaskan bahwa selalu berkomitmen akan peraturan standar operasional standar perusahaan yang berjalan di bidang jasa kurir, ekspres dan logistik.
Selanjutnya, Kurnia menambahkan kalau JNE selalu ikut prosedur dan ketentuan hukum jika diperlukan.
Temuan Bansos ini dilaporkan ke Polres Metro Depok. Tepatnya dilaporkan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Metro Depok. (HUS)