
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pendakwah Habib Bahar Bin Smith kini resmi bebas dari penjara usai kasusnya dinyatakan berakhir oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, pada Kamis (1/9/2022).
Kini dia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya dan menghirup udara bebas, setelah 7 bulan menjalani hukuman.
“Iya alhamdulillah sudah bebas, bebasnya tadi pukul 01.00 WIB malam. Kita prosesnya rada panjang. Tapi sekitar pukul 03.00 WIB sudah keluar Polda,” kata pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, (1/9/2022).
Bahar terlihat keluar dari tahanan mengenakan jaket berwarna hitam yang dipadu dengan sarung berwarna kuning dan hanya dijemput oleh kerabat dekatnya serta pengacaranya.
Usai dinyatakan bebas dan meninggalkan rumah tahanan, Bahar Bin Smith langsung pulang ke kediamannya pesantren Tajul Alawiyyin di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Usai beristirahat terlebih dahulu, dia berencana untuk berziarah dan bersilaturahmi ke kerabat lainnya.
“Hari ini mau kumpul dulu dengan keluarga. Nanti ziarah atau silaturahmi ke saudara-saudara habib,” ujar Ichwan.
Sebelumnya, kasus yang menyeretnya itu adalah isi dari ceramah Bahar di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) disiksa hingga tewas.
Awalnya Bahar divonis 6 bulan lebih 15 hari bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN). Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung (PT).
Sehingga PT memutuskan untuk memvonis Bahar 7 bulan penjara. Bahar sudah menjalani masa penahanannya yang dimulai sejak Februari 2022.
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto menjelaskan bahwa Bahar dinyatakan bebas karena telah menjalani masa tahanan selama 7 bulan.
PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.
Bebasnya Bahar Bin Smith ini merupakan akhir cerita dari sebuah kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukannya pada akhir 2021 lalu. (hus)