
Batang, 5NEWS.CO.ID,- Terjadi kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru agama Agus Mulyadi yang berinisial AM (33) terhadap puluhan siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah.
Polres Batang telah meringkus pelaku AM, dia mengaku kepada polisi telah melakukan aksi bejatnya itu kepada puluhan siswinya.
Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari tujuh keluarga korban yang melaporkan kasus pencabulan itu.
“Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor,” ujar Yorisa dikutip dari Antara, Selasa (30/8/2022).
Jumlah korban sebelumnya hanya 7 yang berani melaporkan. Akan tetapi, pada hari Selasa (30/8/2022) jumlahnya bertambah.
“Pada hari ini (30/8) ada 6 keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis,” sambung Yorisa.
Menurut laporan dari korban yang diterima Polres Batang, menyatakan korban dilecehkan bahkan sampai disetubuhi.
Diketahui saat ini baru ada 13 laporan yang ditampung polisi. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu dari Juli sampai Agustus 2022.
“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan sejak bulan Juni (2022) hingga Agustus di sekitar lingkungan sekolah,” ungkap Yorisa.
Hingga kini, polisi masih mendalami lebih lanjut kasus pencabulan ini.
Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan bermoduskan pura-pura melakukan tes kejujuran pada kegiatan OSIS. Dia juga diketahui sebagai salah satu pembina OSIS di SMP tersebut.
“Pada intinya, modusnya tes kejujuran pada para siswinya saat melakukan kegiatan OSIS. Ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami, kami kembangkan,” ucap Yorisa.
“Dari keterangan tersangka, dengan melakukan tes kejujuran tersebut, korban dibawa ke salah satu ruangan. Sehingga terjadi tindak pencabulan tersebut,” lanjutnya.
Dari polisi,PGRI, dan Dinas Pendidikan berusaha untuk menghilangkan trauma yang dialami para korban dengan mendatangkan tim Psikolog ke setiap korban.
Atas ulah bejatnya itu, AM terancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun bui. (hus)