Gubernur Jateng Hubungi Kepala Daerah yang Perbolehkan Salat Id di Masjid

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah (foto: Humas Jateng)

Semarang, 5NEWS.CO.ID, – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menegaskan agar masyarakat mengikuti aturan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi virus Corona. Ia menyarankan agar salat Id dilakukan di rumah sesuai tata cara yang sudah diberikan MUI.

“Saya menyarankan kepada Bupati atau Wali Kota, mari kita ikuti ketentuan dari pemerintah, dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia. Saya sarankan, mari kita ikuti aturan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Ganjar di rumah dinasnya, Semarang, Rabu (20/05/20).

Hal itu diungkapkan Ganjar setelah mendapatkan kabar beberapa daerah di Jateng memperbolehkan saat Id di lapangan atau masjid. Beberapa yang memperbolehkan yaitu Bupati Karanganyar, Wali Kota Tegal dan Bupati Kudus.

Ganjar juga kembali mengingatkan soal seruan MUI Jateng yang sudah menjelaskan soal tata cara salat Id di rumah bahkan lengkap dengan bahan khotbahnya untuk dibawakan oleh kepala keluarga atau anak laki-laki tertua.

“Kepala keluarga yang jadi imam dan khatib, bisa bapak atau putra yang sudah dewasa. Khotbahnya juga sudah disiapkan lebih singkat. Kalau itu bisa dilakukan, itu bisa mencegah,” terangnya.

Ia berharap ada konsolidasi nasional agar keputusan di setiap daerah bisa sama. Menurutnya kepala daerah yang mengizinkan salat Id di lapangan atau masjid sudah memberikan syarat yang ketat untuk pelaksanaannya.

“Problemnya, kalau ada yang OTG (orang tanpa gejala), ini kan tidak bisa terdeteksi. Kekhawatiran kami, kalau OTG ini menjadi bagian dalam kegiatan itu, kan sulit mengontrolnya,” ujarnya.

Ganjar juga mengungkapkan sudah berupaya melakukan komunikasi kepada para kepala daerah tersebut agar keputusan bisa ditinjau kembali.

“Saya sudah komunikasi dengan Bupati Karanganyar, tapi belum ada jawaban sampai sekarang. Saya coba WA terus, dan dari Kemenag akan menghampiri untuk diajak bicara. Kalau Kota Tegal, saat saya konfirmasi Wali Kotanya bilang tidak begitu, dia meralat pernyataannya. Untuk Kabupaten Kudus, belum ada laporan soal ini. Saya menyarankan kepada semuanya, mari kita ikuti aturan untuk salat Id di rumah saja,” ujar Ganjar.

Sebelumnya diberitakan, Bupati, Pati, Jawa Tengah juga menyatakan tidak melarang penyelenggaraan salat Idul Fitri di Masjid ataupun musala. Tetapi, pihak penyelenggara diwajibkan untuk tetap mengacu kepada protokol kesehatan.

“Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Bagi Takmir Masjid atau Panitia yang menyelenggarakan salat Idulfitri berjamaah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya kepada salah satu media nasional, Kamis (21/05/20). (mra)