
Pati, 5NEWS.CO.ID, -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah bersama LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) menggelar audensi di ruang sidang Paripurna DPRD Pati pada Kamis (25/6/2020) kemarin yang dihadiri sekitar 100 peserta.
Audensi ini bertemakan perlunya pembuatan produk hukum (UU Perda ataupun Perbup) yang berpihak kepada masyarakat guna mengatur pemerataan tanah pertanian.
“Melihat kondisi tanah di Pati yang pada umumnya bidang tanahnya miring, sehingga tanah jadi kurang produktif,” ujar Ketua Umum GJL Riyanta SH, Kamis (25/6) kemarin.
Menurut aktivis GJL asal Pati Kidul Sumadi bahwa pemerataan tanah pertanian tujuannya untuk meningkatkan produktifitas tanah agar bisa ditanami, sehingga kesejahteraan para petani dapat ditingkatkan. Namun hal itu banyak halangan dari petugas.
“Kami meminta dibuatkan regulasi yang jelas (Perda atau Perbup) juga perlu masuknya korporasi atau industri sehingga menyerap tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja untuk menurunkan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pati pada umumnya,” ujar Sumadi.
GJL asal Pucakwangi, Ali Yusron senada dengan Sumadi, ia mengatakan perlunya undang-undang tersebut untuk melindungi masyarakat dalam menata lingkungan yaitu pemerataan tanah yang digunakan untuk pertanian.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyambut baik usulan tersebut. Ia mengatakan hal itu sudah menjadi tugas mereka untuk memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan rakyat. Karena mereka dipilih oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
“Aspirasi yang diusung GJL sudah kami tangkap. Intinya minta dibuatkan produk hukum untuk melindungi masyarakat dalam meratakan tanahnya sehingga tidak dibayangi rasa takut,” kata Ali.
“Produk hukum nantinya akan kami kaji sehingga tidak bertabrakan dengan produk hukum atau peraturan lainnya. Nanti kajiannya akan melibatkan Akademisi, Pemerintah dan Tokoh Masyarakat,” lanjutnya.
Tidak hanya Ketua DPRD Pati saja yang menyambut baik usulan tersebut, Kabag Hukum Setda Pati Siti Zubaedi juga memberikan tanggapan.
“Terkait produk hukum nantinya kami harus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng. Secara teknis pembuatan produk hukum akan kami bicarakan lebih lanjut dengan pihak terkait,” jelas Siti.
Menurutnya Undang-undang Minerba sekarang ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan bukan kewenangan Pemerintah Daerah seperti sebelum tahun 2012, namun masih ada peluang selama produk hukum tidak bertentangan dengan peraturan lainnya. (wan)