Gempar! Isu Pertalite Bakal Naik Rp10.000, Pertamina Buka-bukaan

Potret SPBU Pertamina. (Foto: Dok. Pertamina)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Pasalnya banyak beredar isu-isu harga Pertalite bakal naik menjadi Rp 10.000 per liter.

Harga pertalite saat ini sekitar Rp 7.650 per liter dan harga bakal ditambah sebanyak Rp 2.350 per liter.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan keadaan tersebut bahwa Pertamina saat ini masih menunggu perintah dari pemerintah.

“Sementara kami masih menunggu arahan dari pemerintah, karena penentuan harga merupakan kewenangan dari regulator,” ungkap Irto (19/8/2022).

Irto mengaku saat ini belum bisa banyak berkomentar dan hanya menegaskan bahwa untuk saat ini harga Pertalite masih tetap seharga Rp 7.650 per liter.

“Saat ini harga pertalite masih tetap Rp 7.650 sebagaimana ditentukan Pemerintah,” kata Irto.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa minggu depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bicara ke publik mengenai keputusan kenaikan harga BBM.

Luhut menjelaskan bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi ini akan sedikit mengurangi beban APBN yang ditanggung pemerintah.

Menurutnya, selama ini pun Jokowi sudah mengeluarkan berbagai indikasi jika subsidi tak lagi bisa ditahan.

Kini pemerintah sibuk berhitung untuk menaikkan harga BBM yang tepat. Selang beberapa waktu akhir ini Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia kian bergejolak sebab menanggung dana subsidi dan keadaan ini membebani negara.

“Menaikkan harga Pertalite yang kita subsidi cukup banyak dan juga itu solar, modeling ekonominya (hitung-hitungan) sudah dibuat. Nanti mungkin minggu depan Pak Presiden akan umumkan mengenai apa dan bagaimana mengenai kenaikan harga ini,” kata Luhut dalam Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin secara virtual (19/8/2022).

Menteri BUMN Erick Thohir menerangkan jika nanti koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN sudah memiliki keputusan tersebut, barulah kebijakan itu akan dilaksanakan oleh Pertamina.

“Jadi kan dari Kemenko Perekonomian, Menteri ESDM, dan Menkeu. Kalau putusannya sudah ada, baru ada penugasan di Pertamina,” ucap Erick. (hus)