FSGI: Jika Daerah Tidak Siap Membuka Kembali Sekolah, Keselamatan Guru Terancam

Foto: Ilustrasi

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran secara tatap muka. Aturan ini dikeluarkan setelah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi bari di Masa Pandemi COVID-19.

Namun setelah aturan itu diterapkan puluhan guru meninggal akibat terkonfirmasi virus corona. Selain itu pegawai tata usaha sekolah turut menjadi korban akibat tertular Covid-19.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan FSGI mencatat hingga 18 Agustus 2020 sudah ada 42 guru dan 2 pegawai tata usaha sekolah yang meninggal karena terpapar virus corona.

Menurutnya keselamatan guru dapat terancam jika daerah tidak siap membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19. Sebaiknya pemerintah melindungi keselamatan dan kesehataan mereka, jika tidak maka jumlah tenaga pengajar akan berkurang .

“Padahal sebelum pandemi saja kita sudah kekurangan guru, kalau para guru tidak dilindungi, maka potensi penularan covid-19 di lingkungan satuan pendidikan akan tinggi jika sekolah dibuka pemerintah daerah tanpa ada persiapan yang matang,” kata Heru, Minggu (23/8/2020).

Heru menambahkan dalam melaksanakan tugasnya guru berhak memperoleh perlindungan seperti yang diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.

“Perlindungan ini harus diberikan oleh pemerintah. Pemerintah daerah, sekolah, organisasi profesi dan masyarakat. Pada konteks situasi pandemi seperti saat ini, maka guru-guru harus memperoleh perlindungan dari penularan Covid-19 di lingkungan sekolahnya masing-masing,” lanjutnya. (sari)