
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Manajemen PT Freeport Indonesia mengklaim akan melunasi tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp1,4 triliun. Tunggakan tersebut dibayar dalam dua tahap pembayaran melalui Bank Papua pusat di Jayapura.
Pertama, sebesar Rp700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun US$15 juta atau setara Rp160 miliar dibayar pada Oktober 2019.
Kedua, sebesar Rp700 miliar ditambah US$5 juta atau setara sekitar Rp160 miliar lebih akan dibayar 2021.
“Khusus untuk tahun 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar US$15 juta per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua,”ungkap Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama seperti dikutip dari Antara, Senin (02/03/20).
Riza mengatakan pembayaran pajak dilakukan perusahaannya karena Freeport Indonesia berkomitmen dalam melaksanakan kewajiban. Sebagai informasi, pembayaran pajak air permukaan oleh Freeport sebelumnya pernah bermasalah. Masalah melibatkan Pemerintah Daerah Papua dengan Freeport Indonesia.
Bahkan, masalah ini harus diselesaikan di pengadilan. Dalam situs resmi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua disebutkan, pajak air permukaan yang harus dibayar PT Freeport sebesar Rp 2,26 triliun dan periode Januari 2015 hingga Juli 2015 sebesar Rp252,8 miliar.
Namun, perusahaan itu mengajukan keberatan kepada Gubernur Papua melalui Surat Keberatan yang menyatakan PT Freeport tidak setuju dengan dasar dan alasan penetapan SKPD PAP termasuk seluruh jumlah yang harus dibayar.
Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung, menurut Riza Pratama, hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan. Ia mengklaim masalah tersebut sudah dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah dan Freeport. (mra)