
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan aktivis Faizal Assegaf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Diketahui, Faizal dilaporkan soal unggahannya di media sosial yang menyebut Erick memiliki banyak istri.
Pelaporan ini dilakukan oleh Ifdhal Kasim, Mahmuddin dan Jamalul Kamal Farza yang ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick. Ifdhal menyebut kliennya membantah unggahan Faizal tersebut. Unggahan Faizal itu juga disebutkan sebagai fitnah yang keji.
“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam,” ujar Ifdhal usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia kemudian menjelaskan, pelaporan ini bermula dari setelah adanya unggahan video pendek oleh Faizal Assegaf di akun Instagramnya. Video itu di antaranya berisi ucapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Direktur Utama Taspen mengelola dana calon presiden senilai Rp 300 triliun.
Di dalam video itu, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir. Tapi belakangan Faizal menambahkan narasi di video tersebut dengan tulisan berisi fitnah dan kabar bohong soal Erick Thohir.
Narasi itu melontarkan dua tuduhan sangat serius terhadap Erick. Tuduhan pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara gaib. Sedangkan tuduhan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang belum dibayar. “Ini fitnah yang sangat jahanam,” kata Ifdhal.
Ifdhal menyatakan tuduhan keji Faizal soal Erick memiliki banyak istri yang dinikahi secara gaib sangat menyakiti hati keluarga. Padahal, kenyataannya, kata Ifdhal, Erick Thohir adalah seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya.
Erick selama ini juga sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya. “Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal,” ucap Ifdhal.
Lebih jauh Ifdhal memaparkan bahwa laporan Faizal ke polisit terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Hal ini seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (mra)