Empat Kapal Asing Berbendera Vietnam Dimusnahkan di Pulau Datok Kalbar

Potret Pulau Datok, Kalbar. (Foto: istimewa)

Mempawah, 5NEWS.CO.ID,- Empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan Agung Republik Indonesia di Pulau Datok, Kalimantan Barat pada Kamis 25 Maret 2021. 

Sikap tanpa kompromi KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas kepada pelaku pencurian ikan di laut Indonesia serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku. 

Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengatakan, “Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia.”

Empat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi mengatakan bahwa “Pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing.”

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode.

Dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.

Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam.

Selanjutnya, rencana pemusnahan kapal pencuri ikan ini akan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal. (MUSHA)