Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Diberlakukan Di Kalbar Mulai Akhir April

Direktur Lantas Polda Kalbar Kombes Agus Dwi Hermawan dan jajarannya. (Foto: istimewa)

Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan oleh Polda Kalimantan Barat  pada akhir April 2021 mendatang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas.

Direktur Lantas Polda Kalbar Kombes Agus Dwi Hermawan mengatakan, “Hari ini secara nasional penerapan tilang elektronik diluncurkan di 12 Polda, dan untuk Polda Kalbar ditahap kedua pada akhir April 2021 mendatang,” Selasa 23 Maret 2021. 

“Bersama jajaran Forkopimda Kalbar, pihaknya menyaksikan melalui sarana virtual peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional oleh Kapolri yang didampingi Ketua Mahkamah Agung dan beberapa Menteri Kabinet terkait lainnya,” terangnya. 

Agus menjelaskan, ETLE atau tilang elektronik dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran lampu merah, marka jalan, pelanggaran ganjil genap, menggunakan ponsel, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Pihaknya akan menerapkan tilang elektronik pada empat Polres, yakni Polresta Pontianak, Polres Kubu Raya, Polres Singkawang dan Polres Ketapang.

“Kami berharap masyarakat Kalbar dapat mendukung penuh program ETLE ini.” Harapnya. 

Peluncuran tahap I ini masih diberlakukan untuk 12 Polda dan akan berlanjut pada tahap dua yang rencananya akan diluncurkan pada akhir April 2021 termasuk di Polda Kalbar.

Acara peluncuran yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri, dilakukan secara nasional yang dibuka oleh Kapolri, dan diikuti oleh seluruh Polda jajaran Mabes Polri dan Polres-Polres di Indonesia. (MUSHA)