
Kuching, 5NEWS.CO.ID- Seorang laki-laki bernama Aguansyah, 34 tahun, warga Balai Karangan Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, didapati bersalah karena telah mengedarkan 7,2 kilogram sabu-sabu yang dilakukannya pada 2019 lalu. Aguansyah dijatuhi hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, Senin 15 Maret 2021.
Keputusan tersebut diambil oleh Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia, Alexander Siew How Wai setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam beberapa kali persidangan. Keterangan dan bukti-bukti telah menguatkan tuduhan terhadap terdakwa.
Aguansyah ditangkap saat sedang sendirian dan ditahan polisi Malaysia dengan dakwaan membawa narkotika golongan 1. Dakwaan atas kasus ini adalah hukuman hukuman gantung sampai mati atau penjara seumur hidup, dan hukuman cambuk tidak kurang dari 15 cambukan jika tidak digantung sampai mati.
Aguansyah, didakwa mengedarkan sabu-sabu (methamphetamine) seberat 7,2 kilogram pada 10 Oktober 2019, pukul 07.50, semasa berada di tepi jalan di Batu 3, Jalan Rock, Sarawak, Malaysia.
Selain mengedarkan sabu-sabu, Aguansyah juga didakwa memiliki 8,75 gram happy 5 (Nimetazepam) pada hari dan waktu yang sama. Untuk perbuatan itu, pengadilan menetapkan aguansyah vonis penjara setahun mulai dari saat penangkapan. (MUSHA)