Dua Tersangka Baru Ditetapkan, PLT Bupati Hartopo Konfirmasi Direktur PDAM Kudus Salah Satunya

PLT Bupati Kudus, Hartopo yang akui Direktur PDAM Kudus jadi salah satu tersangka (Foto: Raka F.P.)

Kudus, 5NEWS.CO.ID,- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantor PDAM Kudus hari ini. dua orang tersebut berinisial A dan O.

PLT Bupati Kudus, Hartopo mengkonfirmasi bahwa tersangka dengan inisial A adalah Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini.

“Benar (itu Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini), ditetapkan tersangka sejak Jumat (10/07). Itu yang A, yang O bukan pegawai PDAM,” kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat dikonfirmasi oleh salah satu media nasional, Selasa (14/07/20).

Sementara, Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih juga mengatakan sudah ada penetapan dua tersangka berinisial A dan O. Namun itu menjadi kewenangan dari pihak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).

“Sudah ditangani oleh Kejati, yang berwenang Kejati, tapi memang pasti sudah ada penetapan dua orang oleh penyidik Kejati. Kita tidak berhak memberikan hasil rilis, yang jelas sudah ada penetapan tersangka,” kata Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih kepada wartawan di kantornya, hari ini.

“Kedua tersangka berinisial A dan O. Kalau saya menyebutkan identitas dia sementara dia kan masih tersangka. Kita menghormati posisi mereka, pokoknya ada inisial itu,” jelas dia.

Pihaknya mengatakan, lebih lanjut atas penetapan tersangka menjadi kewenangan dari Kejati Jawa Tengah. Apakah keduanya ditahan atau tidak.

“Itu dari Kejati saya tidak tahu, kita tidak tahu, itu kewenangan Kejati penahan apa tidak,” ujar dia.

Menurutnya, saat ini sudah ada tiga tersangka. Tersangka pertama berinisial T yang merupakan pegawai PDAM Kudus. Tersangka T menjadi tahanan di Kejari Kudus, sedangkan dua tersangka baru menjadi kewenangan dari Kejati.

Sebelumnya, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kembali mendatangi Kantor PDAM Kudus. Mereka datang untuk mengambil sejumlah dokumen terkait kasus dugaan pengangkatan dan penerimaan pegawai tersebut.

Mendampingi teman-teman (pemeriksaan dan penggeledahan) penyidik Kejati untuk mengambil beberapa dokumen berkaitan tentang penerimaan pegawai,” kata Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto, Selasa (14/07).

Dalam kasus ini, Kejari telah menyerahkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Kejari telah menetapkan tersangka berinisial T atas dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus. Kejari Kudus juga mengamankan uang Rp 65 juta. (mra)