
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Dua bidang tanah milik Desa Pekuwon, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah digadaikan hingga bernilai ratusan juta rupiah oleh kepala desa setempat. Dilansir dari krjogja.com, sebagian warga mengaku resah karena sebentar lagi akan dihelat suksesi pemilihan kepala desa.
Warga menyebutkan kasus gadai sertifikat ini telah berlangsung selama setahun lamanya, dan hingga awal bulan November ini belum ada penyelesaian.
Bermula dari kebutuhan kades Pakuwon, MH ia meminjam uang ke seorang warga Jepuro bernama Erna. Sayangnya, pinjaman dana tersebut tidak bisa dikembalikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati bersama.
Selanjutnya, perjanjian baru pun dibuat kembali pada tanggal 3 Agustus 2020. Dalam perjanjian baru ini, MH menegaskan akan segera mengembalikan dana yang telah dipinjamnya itu.
“Jumlah pinjaman mencapai angka Rp 750 juta. Katanya akan segera dilunasi,” ujar Erna mengkonfirmasi, Kamis (04/11/20).
Ia mengatakan bahwa MH berjanji akan segera mengembalikan dana yang telah dipinjam setelah menjual beberapa aset.
Kades Pekuwon berinisial MH ini pun mengakui skandal yang tengah membelitnya.
“Alhamdulillah sudah ada solusinya,” ungkapnya.
Ketua BPD Pekuwon, Supri pun mengatakan, pengurus lembaga desa sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Pengurus lembaga desa sudah pernah dimintai keterangan di Kantor Kecamatan Juwana,” kata Supri.
Camat Juwana pun membenarkan kasus gadai sertifikat yang dilakukan oleh kades Pekuwon, ketika dimintai keterangan.
“Awal penanganannya memang rumit, namun kini sudah tertangani secara baik,” paparnya. (mra)