Dua Pelaku Illegal Logging di Rembang Berhasil Diamankan Polisi Meski Sempat Melarikan Diri

Ilustrasi kayu hasil pembalakan liar yang dianggap merusak hutan dan lingkungan (Foto: Google Images)

Rembang, 5NEWS.CO.ID,- Tim Satreskrim Polres Rembang meringkus dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kayu pada hari Rabu (16/09/20). Keduanya melakukan praktek pembalakan liar atau illegal loging di dua kawasan hutan yang berbeda di wilayah Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan, kasus Jamadi terjadi pada tanggal 25 Juni silam. Ia saat itu diamankan oleh pihak Perhutani karena kedapatan membawa truk bermuatan 52 batang kayu jenis sonokeling.

Rongre menjelaskan bahwa saat hendak diamankan ke kantor, tersangka berhasil melarikan diri sehingga petugas hanya dapat mengamankan barang bukti yang ditinggalkan di lokasi.

“Namun saat hendak diamankan menuju kantor, pelaku berhasil melarikan diri. Sehingga petugas hanya berhasil mengamankan truk bak warna kuning bernomor polisi K 1579 KD beserta muatannya 52 batang kayu,” terang Rongre saat jumpa pers di Mapolres Rembang, Rabu (16/09/20).

Karena itulah tim Satreskrim Polres Rembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka dapat diringkus saat berada di warung kopi yang terletak di Desa Warugunung Kecamatan Pancur, Rembang pada tanggal 12 Agustus kemarin.

“Dalam kasus tersebut, tersangka mengakui mencuri puluhan batang kayu tersebut dari kawasan hutan untuk kemudian dibawa ke rumah salah seorang rekannya berinisial E. Kini, rekannya tersebut juga dalam proses pengejaran pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara Jumadi, kasusnya terjadi pada bulan Januari lalu. Ia bersama ketiga rekannya mengangkut belasan kayu sonokeling hasil curian, saat hendak diangkut pulang ia dicegat petugas Perhutani. Jumadi dan ketiga rekannya kabur sementara kayu dan truk ditinggalkan di lokasi.

“Sesampainya di sebelah barat pabrik semen gresik turut tanah Desa Kadiwono Kecamatan Bulu, Jumadi dihentikan oleh petugas perhutani, kemudian truk tersebut di tinggal dan Jumadi bersama sama dengan 3 orang lainnya melarikan diri,” terang dia.

Jumadi berhasil ditangkap pada tanggal 7 September lalu, sedangkan ketiga rekannya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka ini melanggar Pasal 12 Juncto Pasal 83 ayat (1) huruf ke a dan b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dipidana dengan penjara lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (mra)