DPO Tiga Tahun, Nurcahyo Wiyono Akhirnya Ditangkap

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi saat memberikan keterangan. (Foto: istimewa)

Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Seorang Buron (DPO) atas Nama Ir. R Nurcahyo Wiyono, MM berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur (tangkap buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan dukungan Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta,

Nurcahyo ditangkap tanpa melalukan perlawanan pada Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 16.00 bertempat di rumah Jalan Gedung Kuning Selatan 5 RT 001/RW 001 Kelurahan Purbayan Kecamatan Kota Gede, D.I Yogyakarta.

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengatakan, Direktur PT. Mitra Buana Rekanindo sebagai Konsultan Pengawas ini sudah buron selama kurang lebih tiga Tahun.

Nurcahyo Wiyono merupakan terpidana dalam kasus pembangunan irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau APBD tahun anggaran 2010 yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan kontrak Rp. 14.466.800.000

Masyhudi mengatakan, dalam pekerjaan pembangunan irigasi tersebut terpidana tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas yaitu menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.700.000.000.

Lebih jauh, Masyhudi menegaskan “Diimbau kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan kalian tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja,” Jumat 16 April 2021. 

Diharapkan Operasi Tabur (tangkap buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. (MUSHA)