
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Dokter Lois Owien yang mengatakan bahwa dirinya tidak percaya Covid-19 atau virus corona yang kini tengah menjadi pandemi di seluruh dunia ditangkap polisi. Ia mengungkap hal itu dalam acara ‘Hotman Paris Show’ dimana ia menjadi narasumber dalam acara tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
Ia dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Ia mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial,” kata Ramadhan dalam konferensi secara daring.
Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Lois Owien sebagai tersangka.
Ia dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.
“(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Agus seperti dilansir Kompas.com, Selasa (13/07).
Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Owien meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19. Saat diperiksa penyidik, Lois mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.
“Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan oleh interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/07/21). (mra)