Divonis 4 Bulan Penjara, Luthfi Si Pembawa Bendera Akhirnya Bebas

Dede Luthfi Alfiandi saat jalani sidang perdana (Helmi Fitriansyah)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Dede Luthfi Alfiandi dengan empat bulan penjara. Luthfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena melawan petugas saat membubarkan demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR pada September 2019 lalu.

Mengacu pada putusan itu, maka hari ini juga Luthfi bisa langsung menghirup udara bebas. Karena ia sudah menjalani masa hukumannya selama empat bulan, sesuai dengan vonis hakim sejak 1 Oktober 2019 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Syaputra mengatakan Luthfi direncanakan bebas usai maghrib pukul 18.30 WIB di Rutan Salemba. Pembebasan itu akan dilakukan setelah eksekusi oleh pihak Jaksa Agung.

“Setelah eksekusi, mungkin abis Maghrib bisa keluar dari Rutan Salemba,” kata Andri setelah sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01/20).

Sementara itu, pengacara Luthfi, Sutra Dewi mengatakan ia sedang mengurus administrasi di Rutan Salemba agar kliennya segera bebas. Tim kuasa hukum dan Luthfi juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

“Iya keluar hari ini, Insya Allah sebelum jam 12 malam dia sudah keluar, tinggal menunggu berkas dan administrasi,” ucap Sutra.

Sebelumnya, hakim ketua persidangan Bintang AL memutuskan Luthfi Alfiandi bersalah dan dihukum empat bulan penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diberi peringatan tiga kali,” tegas Bintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Luthfi dengan pidana penjara selama empat bulan,” lanjutnya.

Hakim menganggap, Luthfi melanggar pasal 218 KUHP dan menganggap seragam sekolah yang digunakan oleh Luthfi bertujuan unutk mengelabui Polisi dan peserta demo lainnya. (mra)