
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkapkan sebanyak 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Pati mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tahun 2022.
Atas hal itu, membuat Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto terheran dan menjelaskan bahwa jumlah ini diperoleh berdasarkan laporan dari pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya kemudian diminta untuk melakukan pencabutan dan kemudian diganti dengan penerima yang lebih berhak.
“Kemarin dari kementrian ada 50 orang, sekitar 60% sudah dibenahi. Tiba-tiba surat datang ke kita, kita bantu dan kita sampaikan untuk segera mengembalikan,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, hal ini tentu saja tidak sesuai dengan kriteria penerima yang notabene sebagai ASN. Bahkan, beberapa diantaranya ada yang telah meninggal, tetapi masih terdaftar sebagai penerima BSU. Lanjut, berdasarkan statementnya ini adalah kesalahan pemerintah pusat yang belum memperbaiki daftar penerima.
Apalagi, dalam pendataan penerima BSU, pihaknya tidak dilibatkan karena semuanya diurus oleh pemerintah pusat. Terutama menurut Bambang adalah sistem By Name By Address (BNBA) yang otomatis masuk ke rekening penerima, meskipun penerima telah meninggal.
“Ada ASN dapat BSU karena didata dia anggota koperasi diluar struktur ASN. Tapi setelah dicek melalui NIK (Nomor Induk Keluarga) ternyata ASN ya dikembalikan. Ada juga perangkat desa,” terangnya.
Lebih lanjut, dia juga berharap untuk depannya, ada pendaftaran pengurus masjid dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan karena pengabdian seorang marbot masjid dalam mengurus tempat ibadah.
Lanjut Bambang, bukan hanya seorang ASN ataupun perangkat desa yang jelas-jelas merupakan orang mampu dan digaji oleh negara. Peran serta kepala desa juga diharapkan dapat mendorong perlindungan terhadap marbot.
Pihaknya juga mengaku siap jika dimintai bantuan dalam pendaftaran maupun kepengurusan penerima BSU yang tidak sepatutnya dapat. (hus)