
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melaksanakan sidang tera ulang timbangan pedagang di 10 Pasar Tradisional Kabupaten Pati pada tahun 2022 silam.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Disdagperin Kabupaten Pati, Arip Adi Purnomo mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan setahun sekali. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera ulang UTTP (timbangan).
“Dalam Permendag tersebut berisi tentang masa berlaku tera dan tera ulang di pasar-pasar satu tahun. Jadi, kita setiap satu tahun ada kegiatan tera ulang di pasar,” kata Arip saat ditemui di kantornya, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian ukuran pada alat timbangan yang digunakan pedagang dalam proses jual beli, serta untuk melindungi konsumen agar antara pembeli dan penjual tidak ada kecurangan maupun yang dirugikan.
Berdasarkan keterangannya, dirinya mengungkapkan bahwa 10 pasar yang ditelisik oleh pihaknya tersebut, antara lain Pasar Puri, Pasar Rogowangsan, Pasar Sleko, Pasar Juwana Baru, Pasar Porda, Pasar Trangkil, Pasar Bulumanis, Pasar Tayu, Pasar Kayen dan Pasar Gembong.
Kemudian dia menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang timbangan, perlu di survei dari petugas metrologi satu tahun sekali, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Pada tahun 2022 kemarin, tidak semua pasar di Kabupaten Pati kita lakukan tera ulang. Karena keterbatasan petugas teknis dan SDM. Sehingga kemarin kita lakukan di 10 pasar. Kita titik beratkan di pasar yang potensinya UTTP nya besar ruang lingkup metrologi sendiri tidak hanya melayani pasar, ada perusahaan dan spbu,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Arip menegaskan kegiatan tera ulang timbangan pedagang tersebut, menurutnya dapat diselesaikan setidaknya dalam kurun waktu 2-4 hari untuk satu pasar. (hus)