
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati menyatakan bahwa Dinsos alokasikan anggaran santunan kematian dengan total sebesar Rp 1 Miliar dalam satu tahun diberikan kepada ahli waris yang membutuhkan.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Tri Haryuni, mengatakan anggaran sebesar Rp 1 Miliar tersebut dibagi untuk setiap satu orangnya mendapat Rp 1 juta.
“Anggaran santunan kematian itukan satu tahun diberikan sebesar 1 M yang dibagi satu orangnya 1 juta, sehingga kita mendapat kuota 1000 orang yang ahli waris yang membutuhkan,” kata Tri saat dikonfirmasi, pada Selasa (27/9/2022).
Saat ini program santunan kematian tersebut telah sampai pada tahap ketiga dan sudah dicairkan sebanyak 168 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Untuk tahap sekarang ini kita mencairkan tahap tiga sejumlah 169 KPM, sehingga kalau dilihat dari perkembangan tahun 2021 itu terjadi penurunan tingkat kematian di Kabupaten Pati,” ujarnya.
Tri mengungkapkan bahwa pada saat tahun 2021 program ini sampai tahap keempat dan diberikan kepada 790-an KPM. Dia juga memprediksi bahwa untuk tahun ini jumlah pengalokasiannya disampai seperti pada tahun 2021.
“Kami perkirakan tidak sampai segitu,” ucapnya.
Jumlah pemberian bantuan ini tidaklah menggambarkan jumlah angka kematian pada masyarakat secara keseluruhan.
“Itu bukan mencerminkan banyak tidaknya. Ini mencerminkan operator desa sendiri aktif tidaknya. Hal ini bisa dilihat, saat operator desa menyampaikan pada masyarakat dan juga mengolah datanya,” tuturnya.
“Meski, di suatu daerah banyak angka kematiannya, tapi karena bukan orang yang tidak mampu, berarti tidak dapat dimasukkan dalam kriterianya,” sambungnya.
Pemasukan data tersebut dapat dimasukan melalui aplikasi ‘Pati Santun’.
Tri menghimbau agar masyarakat mengetahui dan melapor ke aparatur desa masing-masing untuk bisa memanfaatkan anggaran dari aplikasi tersebut.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Pati tahu, sehingga bisa berbondong-bondong di Balai Desa bertemu dengan operator desa untuk bisa memanfaatkan anggaran aplikasi Pati Santun,” jelasnya.
Perlu diketahui program bantuan tersebut hanya diperuntukan untuk orang yang tidak mampu atau ahli waris yang tidak mampu yang memenuhi kriteria. (hus)