Di Pasar Depok, Dinar dan Dirham Menjadi Alat Pembayaran

Ilustrasi mata uand Dinar dan Dirham (Foto:Google Images)

Depok, 5NEWS.CO.ID– Viral transaksi pakai dinar dan dirham di media sosial. Salah satunya terjadi di Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah. Hal itu sesuai dengan UU Mata Uang dan UUD 1945.

“Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 29 Januari 2021.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015. Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN .
2) perdagangan internasional.
3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri .
4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.
5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang .
6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang .

Selain transaksi diatas, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. Masyarakat diharap berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

BI juga mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

Sementara itu, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, aparat pemerintah sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut.

Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ.

Menurut Zakky, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar yang berbentuk ruko itu buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB. Di sana, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya “sandal nabi”, parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zakky mengatakan, pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihak kelurahan.

Pasar Muamalah itu bukan baru buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016. Namun, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.

Selain kabarnya kembali viral di media sosial, aparat disebut melakukan inspeksi ke lokasi tersebut hari ini. “Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh petugas kelurahan,” tambahnya. (AHA)