
Semarang, 5NEWS.CO.ID, – Sebagai bentuk penghargaan bagi siswa berprestasi untuk tingkat Sekolah SMA/SMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memodifikasi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Baca Juga
Menurut Ganjar, siswa berprestasi akan langsung lolos dalam dan diluar zona jika mendapat juara 1, 2, dan 3 lomba internasional. Demikian juga dengan juala 1 lomba tingkat nasional, dengan catatan lomba yang diikuti tersebut berjenjang.
“Siswa berprestasi dapat diberikan peran sebagai partner dalam peningkatan pembelajaran di lingkungan sekolah. Untuk itu, pemerintah menjamin pelayanan pendidikan siswa yang berprestasi,” kata Ganjar saat menerima paparan PPDB Online SMA/SMK di Semarang, Selasa (18/06/2019).
Alasan lain, kata Ganjar, juga untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Jawa Tengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB menyebutkan bahwa penerapan zonasi dengan kuota 90 persen dan jalur prestasi hanya lima persen, maka akan banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan akhirnya terkendala.
Ganjar menjelaskan, untuk itu modifikasi dilakukan karena terbatasnya akses sekolah di beberapa titik. Sehingga pihaknya memberlakukan besaran persentase untuk siswa berprestasi agar mendapat dua zona.
“Kita berikan keleluasaan di zona masing-masing, kalau mereka merasa memiliki prestasi bagus, bisa memilih sekolah terdekat. Dan pasti mendapatkan prioritas masuk, sedangkan potensi sekolah kosong coba kita antisipasi,” jelasnya.
Menurut Gubernur yang sudah menjabat dua periode ini, pihaknya sudah konsultasi dengan kementerian untuk membuat petunjuk teknis yang disesuaikan dengan kearifan lokal terkait banyaknya siswa yang berprestasi.
Terkait adanya sejumlah daerah yang mengalami kekurangan siswa seperti di Wonogiri, Purbalingga, dan Kendal, Pemprov Jateng telah meminta data, agar bisa diketahui wilayah mana saja yang bisa menyerap siswa.
Ganjar juga sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng untuk segera menginfomrasikan cara pendaftaran dan zonasi, agar masyarakat tidak kebingungan. (mas)