Demo Pencabutan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR

Demonstrasi penuntutan pencabutan UU Cipta Kerja pada 10 Agustus 2022 didepan Gedung DPR. (Foto: Kompas.com/Sonya Terasa)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa tuntut pencabutan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, DKI Jakarta, pada Rabu (10/8/2022).

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi demo tersebut bertajuk “Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja”.

Diperkirakan jumlah buruh yang ikut unjuk rasa didepan Gedung DPR/MPR RI  sekitar 300.000 jiwa.

”Jumlah buruh yang akan berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI diperkirakan sekitar 300.000 orang dan digelar di (depan gedung) DPR massa biasanya berkumpul pukul 10.00 WIB,” ungkap Arif.

Menurut Arif aliansi ini diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari konfederasi, federasi, serikat pekerja, ojek online.

”Kami berharap ini jadi momen persatuan seluruh buruh,” kata Arif, Selasa (9/8/2022)

Aksi demo ini dilakukan karena pemerintah tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog yang sudah dilakukan baik sebelum dan sesudah disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pihak kepolisian pun menjaga dan berusaha menertibkan massa agar tidak bertindak anarkis maupun sejenisnya, serta mengalihkan jalur lalu lintas yang digunakan oleh pengguna jalan untuk sementara agar tidak terjadinya kemacetan yang berkepanjangan.

Kini para massa aksi unjuk rasa memblokade Jalan Gatot Subroto dari arah Semanggi menuju Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat (10/8).

Ribuan massa dari berbagai aliansi melakukan aksi longmarch dari SUGBK, Senayan.

Arif mengungkapkan, UU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.

“Sehingga sebagai pihak yang terdampak langsung (buruh/pekerja) tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan naskah maupun pembahasan di DPR,” ucapnya.

Selain itu, Arif menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengabaikan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), sebagaimana mana yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2, pasal 25 ayat 1 dan 2, pasal 27, yang mana pada dasarnya SP/SB berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan mewakili pekerja atau buruh. (hus)