Calon Pendeta di Alor NTT Perkosa 14 Orang dan Rekam Aksinya

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: iStockphoto)

Alor, 5NEWS.CO.ID,- Calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga memperkosa 14 orang. Pelaku juga merekam sendiri aksi bejatnya tersebut.

Pada awalnya tim penyidik Kepolisian Resor Alor mengatakan bahwa jumlah korban pelecehan seksual tersebut sebanyak 12 orang. Namun, kini jumlah korban bertambah menjadi 14 orang dan diantaranya ada anak dibawah umur.

“Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor,” kata Kepala Polres Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko saat ditemui di Kupang, dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).

Diduga SAS melakukan aksi cabulnya itu sejak Mei 2021 sampai Maret 2022. Kasus ini terungkap pada 1 September lalu, usai sejumlah korban melaporkan SAS ke pihak kepolisian setempat.

Kombes Ari Satmoko mengungkapkan dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.

SAS mengancam korbannya dengan dalih akan menyebarkan rekaman videonya jika korban melapor ke pihak berwajib.

Sejumlah saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban dimintai keterangan oleh Polres Alor untuk melakukan penyelidikan perkara. Serta, sejumlah barang bukti telah diamankan.

“Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau.

Membahas dampak buruk yang diterima para korban hingga kini belum ada indikasinya.

“Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini,” imbuhnya.

Bupati Alor Amon Djobo berharap kasus yang dilakukan calon pendeta SAS tidak dikaitkan dengan Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT). Sebab, perbuatan SAS murni ulah pribadinya sendiri.

Pelaku SAS terjerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Serta, dia juga terkena pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Dia mendapat ancaman hukuman mati atau bui seumur hidup dan tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal berlapis juga dijeratkan padanya yakni pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret aksi bejatnya. (hus)