Cabuli Anak Usia 12 Tahun, Pemuda Asal Mempawah Ditangkap Polisi

Gambar ilustrasi. (Foto: istimewa)

Mempawah, 5NEWS.CO.ID,- Seorang Pemuda warga Mempawah berinisial SH (23) dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah. SH ditangkap atas laporan perbuatan tindak asusila pada anak dibawah umur di Jungkat, Minggu (21/02/2021 pukul 14:30 WIB.

AKBP fauzan Sukmawansyah selaku Kapolres Mempawah menjelaskan melalui Kapolsek Siantan Iptu Rahmad Kartono, bahwa penangkapan SH berawal dari laporan orang tua korban, sebut saja Bunga (12) atas tindakan pencabulan yang dilakukan SH pada bulan November 2020 lalu. 

Korban Bunga sebelumnya melaporkan hal ini kepada orang tuanya, bahwa tersangka SH telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap dirinya dengan memegang bagian sensitifnya.

Karena tidak terima, maka orang tua Bunga melaporkan perbuatan SH ke Mapolsek Siantan.

“Kita telah menidaklanjuti laporan tersebut dan tadi sore kita lakukan penangkapan terhadap SH,” ungkap Iptu Rahmad Kartono.

Atas perbuatan itu, SH diduga telah melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sampai berita ini diturunkan, tersangka SH masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Siantan. Kepada pihak pelapor, Iptu Rahmad berjanji akan memproses hingga sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (MUSHA)