Buron 15 Tahun, Asong Terpidana Kasus Ilegal Logging di Kalbar Berhasil Diamankan

Prasetyo Gow alias Asong pelaku illegal loging, akhirnya tertangkap setelah buron selama 15 tahun. (Foto: istimewa)

Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Terpidana kasus illegal loging, atau pembalakan hutan, Prasetyo Gow alias Asong setelah buron selama 15 tahun akhirnya tertangkap. Asong mengelabui petugas dengan melakukan operasi plastik untuk mengubah dirinya agar tak mudah dikenali.

Saat digiring, Asong tampak menggunakan baju kaos berwarna biru. Ia terlihat pasrah, saat tim dari Kejati Kabar mengamankannya. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meringkus Asong terpidana kasus illegal loging atau pembalakan hutan di Kalimantan Barat, pada Kamis, 22 April 2021.

Cukong illegal loging ini diamankan petugas to gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, di salah satu apartemen di Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengungkapkan, dalam pelariannya, Asong sempat mengelabui petugas yang mengejarnya dengan melakukan operasi plastik di wajahnya, sehingga menyulitkan petugas untuk menangkap terpidana ini.

Selain itu, Asong juga diketahui diduga memalsukan identitas diri dengan berganti nama dan memiliki beberapa surat identitas yang juga diduga palsu.

“Penetapan terpidana ini berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung nomor 23 tertanggal 28 Juni 2006 tentang kepemilikan hasil hutan tanpa memiliki surat keterangan hasil hutan, sehingga dalam keputusan tersebut Asong divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 subsider kurungan 6 bulan penjara,” jelas Masyhudi, Jumat, 23 April 2021.

Masyhudi menerangkan bahwa “Kita memang sudah membuntuti sejak lama aktivitas Asong ini. Namun kami harus memastikan kebenaran status dan identitas terpidana, karena dia ini sudah operasi di bagian wajah dan diduga menggunakan identitas palsu sehingga itu yang menyulitkan kita.”

Kejati Kalbar terus mengingatkan kepada setiap DPO yang masih belum tertangkap agar menyerahkan diri, karena hukuman akan lebih berat jika tertangkap oleh petugas. (MUSHA)