Bupati Pati Tak Larang Penyelenggaraan Salat Id di Masjid

Ilustrasi pelaksanaan salat Idul Fitri

Pati, 5NEWS.CO.ID, – Bupati Pati, Haryanto menyatakan tidak melarang penyelenggaraan salat Idul Fitri di Masjid ataupun musala. Tetapi, pihak penyelenggara diwajibkan untuk tetap mengacu kepada protokol kesehatan.

Namun, ia juga tetap menerbitkan kebijakan agar agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.

“Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Bagi Takmir Masjid atau Panitia yang menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya kepada salah satu media nasional, Kamis (21/05/20).

Ia juga mengimbau pada warganya untuk tidak melakukan silaturahmi yang berpotensi mengumpulkan banyak orang sehingga memperbesar kans penularan virus corona yang kini belum juga mereda.

“Tidak menyelenggarakan silaturahmi yang mengumpulkan banyak orang juga. Ini perlu menjadi perhatian masyarakat. Saya sudah meminta agar imbauan ini juga disampaikan melalui pengeras suara masjid atau musala di setiap wilayah di Pati,” tuturnya.

Pihaknya juga melarang pelaksanaan takbir keliling yang dilakukan di wilayahnya pada hari raya Idul Fitri 1441 H. Kebijakan itu diambil berdasarkan hasil rapat keputusan lintas sektoral dengan tokoh agama di Pati.

Ia juga menegaskan akan mengamankan pihak-pihak yang masih nekat menyelenggarakan kegiatan takbir keliling.

“Sudah ada edaran yang kita tandatangani bersama dengan Forkopimda, MUI, NU, Muhammadiyah dan FKUB, prinsip mengacu protokol kesehatan. Tidak ada penyelenggaraan takbir keliling pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H,” tegas Haryanto. (mra)