
Pati, 5NEWS.CO.ID, – Bupati Pati, Haryanto menginstruksikan para pengelola sekolah agar melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara daring guna mencegah berkumpulnya calon siswa serta orang tua di sekolah karena darurat Covid-19.
“Kami meminta seluruh sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai dengan protokol pencegahan penularan virus Covid-19,” ujarnya saat sosialisasi PPDB 2020 melalui video konferensi di ruang Command Center Pati, Selasa (28/04/20), dengan peserta seluruh kepala SD dan SMP, pengawas SD/SMP, Korwilcam Bidang Penyelenggara Penerimaan Pendidikan.
Ia kemudian menjelaskan untuk PPDB TK dan SD bisa diusahakan oleh sekolah melalui sistem daring, baik lewat aplikasi Whatsapp atau email sekolah.
Meskipun tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, dia menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mengumukan dengan jelas pelaksanaan dan informasi lain mengenai PPDB, seperti jalur pendaftaran, perpindahan persyaratan, seleksi, dan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Terkait dengan hasil PPDB, Bupati Pati itu mengatakan bahwa sekolah wajib mengumumkan secara terbuka mengenai informasi zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua serta prestasi melalui pengumuman dari laman sekolah maupun media lainnya.
Persentase pendaftaran jalur zonasi 60 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali lima persen dan jalur prestasi 20 persen dari daya tampung sekolah.
Haryanto juga menyampaikan PPDB jenjang TK dan SD yang melalui jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jika masih ada sisa kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dapat ditambahkan ke jalur prestasi.
“Kepala sekolah diharapkan mematuhi pembagian zonasi dan jumlah rombongan belajar yang telah diatur dalam peraturan kepala dinas tentang PPDB TK dan SD,” imbuhnya.
Kepala Disdikbud Pati, Winarto menambahkan prinsip dan tujuan PPDB menurut Permendikbud Nomor 44/2019 adalah non-diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Terkait dengan ketentuan tambahan satuan pendidikan SD dan SMP yang belum terpenuhi kuota rombongan belajarnya, Winarto mengatakan sekolah dapat menerima peserta didik rawan putus sekolah sampai akhir September 2020.
Sekolah penerima BOS, katanya, dilarang melakukan pungutan dalam rangka PPDB dan dilarang menambah rombongan belajar jika sekolah memenuhi atau melebihi ketentuan dan sekolah tidak memiliki lahan atau menambah ruang kelas baru. (mra)