BPJS Kesehatan Pati Sasar Pelayanan Cepat, Begini Penjelasannya

Kantor BPJS KC Pati. (Foto: Dok. 5News.co.id)

Pati, 5EWS.CO.ID,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati sasarkan program pelayanan cepat agar warga Pati mendapat pelayanan secara cepat dan tidak menunggu lama antrian pengurusan BPJS.

Kepala Bidang (Kabid) Perluasan Peserta, Suryo Adi Nugroho menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan saat ini telah mengembangkan sistem antrian online. Sistem Antrian Online ini disediakan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)yang akan mengakses pelayanan Kesehatan, baik di Klinik, Puskesmas, ataupun Rumah Sakit.

“Antrian online namanya, disediakan bagi peserta JKN dan berlaku secara nasional, dimana pelayanan tersebut memberikan kemudahan kepada peserta mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Suryo saat dikonfirmasi, pada Selasa (6/9/2022).

“Sistem Antrian Online ini sudah bridging(terkoneksi) dengan aplikasi kami, yaitu Aplikasi Mobile JKN. Jadi, peserta bila membutuhkan pelayanan kesehatan, dapat mengambil nomor antriannya di aplikasi mobile JKN,” sambungnya.

Aplikasi ini dapat memudahkan peserta mendapatkan nomor antrian tanpa bersusah payah datang ke fasilitas Kesehatan dan menunggu dalam waktu yang lama.. Apabila peserta mendapat nomor antrian 10, maka peserta dapat memperkirakan akan datang beberapa menit sebelum jam pelayanan.

Menurutnya salah satu strategi peningkatan pelayanan kepada peserta JKN, dengan adanya fasilitas online ini, diharapkan para peserta tidak perlu menunggu lama waktu mendapat pelayanan kesehatan.

“Harapannya peserta tidak perlu menunggu lama untuk mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan dan bisa memperkirakan akan dilayani jam berapa,” ujar Suryo.

Hal ini, diharapkannya cara yang lebih efektif untuk memaksimalkan ruang dan waktu yang ada bagi para peserta.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Agustus 2022, jumlah peserta terdaftar di Kabupaten Pati ada sekitar 83% atau sekitar 1 juta jiwa dari total jumlah penduduk. Sedangkan jumlah yang telah memanfaatkan antrian online sudah mencapai ratusan.

“Cakupan kepesertaan di Kabupaten Pati saat ini sudah mencapai 83%. Sedangkan peserta yang sudah memanfaatkan antrian online tentu jumlahnya dinamis dan bergerak setiap harinya.” tuturnya.

Dia kemudian menjelaskan mengenai informasi adanya beberapa peserta JKN yang ditolak di beberapa layanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS) atau Klinik.

Menurutnya,ada beberapa kondisi peserta tidak dapat dijamin oleh program JKN. Yang pertama, peserta terlebih dahuluharus mengetahui status kepesertaannya.

“Perlu diketahui, peserta yang tidak mendapat pelayanan mungkin peserta non aktif. Terutama untuk peserta yang kepesertaannya dibayarkan oleh pemerintah (Penerima Bantuan Iuran). Kepersetaannya yang diberi oleh pemerintah bisa di non aktifkan sewaktu-waktu oleh pemerintah tanpa pemberitahuan,” ungkapnya.

Terkait hal tesebut, Suryo menyampaikan agar peserta mengecek terlebih dahulu status kepesertaannya, sebelum mengakses pelayanan Kesehatan.

Untuk melakukan pengecekan, BPJS Kesehatan sudah menyediakan beragam kanal layanan seperti Mobile JKN, Bot Chika (informasi online), Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor: 08118165165 dan Care Center 165.

Kemudian untuk peserta mandiri, selama peserta membayar iurannya, maka statusnya aktif dan bisa mengakses layanan kesehatan. lalu, penyebab lainnya adalah keperluan dari alur pelayanan, kalau ada indikasi medis bakal diterima, tapi kalau secara pribadi bakal diperhitungkan.

“Kemudian untuk mengakses layanan Gawat Darurat kita perlu melihat juga, apakah ada indikasi medis atau tidak. Kalau ada indikasi medis tentu akan diterima, tapi kalau atas permintaan pribadi, tentu akan dilihat lagi oleh dokter jaga, apakah memang perlu perawatan atau tidak,” tambahnya.

Untuk iuran peserta mandiri dapat melakukan pembayaran per jiwanya per bulan dan kolektif dalam 1 Kartu keluarga (KK) serta dapat memilih kelasnya.

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta,Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Pati Badru Zaman menyampaikan, BPJS Kesehatan saat ini memiliki program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).

Hadirnya program ini menjadi alternatif bagi peserta yang tidak bisa membayar iuran secara langsung atau tunggakan sudah terlalu besar. Pada program tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk mencicil atau membayar secara bertahap.

“Syarat mengikuti program ini, khusus untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Kemudian peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN dan memilih akan diangsur selama berapa kali,” kata Badru.

Sebagai penutup, Badru menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran iuran yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Dengan rutin membayar iuran, maka kepesertaan akan aktif, dan peserta dapat mendapatkan layanan Kesehatan tanpa khawatir. (hus)