
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) tak kunjung usai, hal ini mengakibatkan terjadinya pembengkakan biaya proyek tersebut, Rabu (3/8/2022).
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kini kembali membuat kontroversi karena kabarnya Investor Terbesar proyek tersebut, yakni China Development Bank meminta biaya pembengkakan proyek tersebut ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
Proyek Kereta Cepat ini yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) disebut-sebut telah melanggar janji pemerintah yakni tidak menggunakan dana negara.
Akan tetapi, pemerintah telah menggantikan Perpres No. 107 tahun 2015 menjadi Perpres No. 93 tahun 2021, berlandaskan hal itu proyek Kereta Cepat telah mendapat izin dari pemerintah dan bisa didanai oleh APBN.
Direktur Utama PT. KAI yang mendapatkan tugas sebagai pemimpin konsorsium BUMN proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, pada 6 Juli lalu telah memperlihatkan biaya awal pembangunan KCB sebesar 6,07 Miliar USD atau Rp 86,5 Triliun kepada DPR.
Pada dasarnya, semua berasal dari buruknya perencanaan awal. Proyek KCJB ini masih di tahap 76% sekarang, padahal rencananya KCJB ini akan diuji coba pada KTT G20.
Penyebab dari pembengkakan ini karena adanya pembebasan lahan Engineering Procurement Construction (EPC) dan relokasi jalan utilitas yang membuat terjadinya pembengkakan biaya estimasi sebesar 1,176 Miliar USD sampai 1,9 Miliar USD.
Selain itu, ada juga beberapa faktor lainnya seperti bunga dan biaya lain saat Financing Cost mengorek biaya sebesar 200 Juta USD. Interest During Construction (IDC) dan Pra operasi sebesar 200 Juta USD.
“Saat tahun 2017 terjadi kesulitan, kemudian berjalan 2019 terjadi keterlambatan karena pembebasan tanah, hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN,” ucap Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama PT KAI di Gedung DPR RI, Jakarta, (6/7/2022)
Ahli ekonomi menilai proyek KCJB ini harus dihitung dengan cermat dan seksama, serta didiskusikan secara matang sebelum pencairan dana dari APBN.
Serta, pemerintah disarankan untuk meminta perjanjian atau komitmen berlandaskan hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi permintaan biaya dikemudian hari yang harus dibayar Indonesia. (hus)