Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Potret Richard Eliezer alias Bharada E saat proses persidangan. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun karena diyakini terbukti turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dipotong masa penahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/23).

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan. Satu diantaranya adalah Bharada E merupakan eksekutor di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa menganggap Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Terdakwa merupakan saksi terdakwa yang membantu membongkar kasus ini,” tegas JPU.

Bharada E didakwa menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 sebanyak tiga hingga empat kali. Penembakan dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli tahun lalu.

Sebelum penembakan, Bharada E juga diyakini turut serta dalam perencanaan. Sebab, ia menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.