Berniat Menanam Cabai hingga Sebabkan Kebakaran Hutan, Pria di Pontianak Diamankan

Ilustrasi karhutla. (Foto: Google Images)

Pontianak, 5NEWS.CO.ID Seorang pria berinisial SB (40), ditetapkan sebagai tersangka setelah berniat menanam cabe di lahan seluas 10m x 2m. Masalahnya, lahan tersebut ia buka dengan cara dibakar dengan ban bekas. Akibatnya, hutan dan lahan seluas hampir 5 hektare di Jalan Sepakat 2 Pontianak Tenggara terbakar.

SB kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan oleh Polda Kalbar, pada Sabtu 27 Februari 2021. Kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur Pardamian Sibarani, menjelaskan, pada pekan lalu, SB hendak membuka lahan miliknya. Luasnya hanya sekitar 10×20 meter persegi.

“Ia membuka lahan dengan cara dibakar menggunakan ban bekas. Pengakuannya untuk menanam cabai. Namun setelah api menyala, dia malah pulang. Lahan tersebut ia tinggal. Karena sedang musim kemarau, kering, dan angin kencang, dan ini berada di lahan gambut, apinya tidak terkendali, lantas merambat kemana-mana,” terangnya. 

Sardo menambahkan, hingga kini ada tiga tersangka yang telah diamankan karena pembakaran lahan di wilayah Pontianak. “Satu orang ditangani Polda Kalbar, dua lainnya ditangani oleh Polresta, yakni yang bakar sama yang menyuruhnya”. (MUSHA)