Berdalih Lakukan Pendataan, Ketua RT Asal Kabupaten Pati ini Cabuli Warganya Dibawah Umur

Pati, 5NEWS.CO.ID, – Seorang laki-laki berinisil SY (55) asal Desa Kebolampang, Kecamatan Winong Kidul, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga telah melakukan pencabulan terhadap warganya sendiri yang berusia 5 tahun. Ia dibekuk oleh pihak Satreskrim Polres Pati pada Selasa (9/6/2020) lalu.      

Peristiwa itu terjadi  Jumat (21/5/) lalu pukul  07.00 WIB. Saat itu SY yang juga merupakan Ketua RT tengah datang kerumah korban dengan alasan untuk melakukan pendataan penerima bantuan sosial COVID-19.

Menurut Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at alasan pelaku untuk mendata itu  masuk akal, karena SY merupakan ketua RT.

“Sang pelaku memang sering datang kerumah korban, sehingga orang tua dan keluarga korban tidak curiga. Setelah bertemu dengan ibu korban, seperti biasa pelaku juga tidur-tiduran dirumah korban sambil nonton tv. Saat itulah terjadi pencabulan,” ungkap AKBP Arie, Jumat (21/6) kemarin.

Ia mengatakan peristiwa ini terungkap saat sang kakak akan memandikan korban dan ditemukan ada bercak darah di celana dalamnya. Kemudian kakak korban melaporkan hal ini pada sang ibu. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.  

Kini SY dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E dengan tuntutan maximal 15 tahun penjara. (dbs/sari)