BEM UI Beri Gelar Presiden Jokowi “The King of Lip Service”

Poster BEM UI, Jokowi: The King of Lip Service. (Foto: Twitter @BEMUI_Official)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia hadiahi Presiden Joko Widodo dengan gelar “The King of Lip Service” atau raja membual. Gelar ini diberikan kepada Jokowi karena dianggap sering memberi janji manis yang acap kali tidak direalisasikan.

“Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya,” tulis BEM UI melalui akun Twitter resmi @BEMUI_Official, dikutip Minggu (27/06/21).

Melalui beberapa gambar yang diunggah dalam cuitan itu, BEM UI menyoroti beberapa hal. Salah satunya menyoroti pernyataan Jokowi bahwa dirinya rindu didemo dan meyakini pemerintah perlu dikontrol dengan cara didemo. Pernyataan itu disampaikan ketika Jokowi masih menjabat Wali Kota Solo.

Mereka juga menyinggung berbagai kejadian yang menimpa massa demonstrasi di bawah kepemimpinan Jokowi. Mulai dari tindak kekerasan terhadap massa aksi demo omnibus law Cipta Kerja, aksi Hari Buruh 2021, sampai Hari Pendidikan Nasional 2021.

BEM UI juga mengangkat isu tentang pernyataan Jokowi pada Februari lalu yang mendorong revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika dirasa tidak memberi keadilan.

“Namun bukannya memberikan jaminan berdemokrasi, rencana revisi tersebut kian merepresi kebebasan berekspresi dengan ditambahkannya sederet pasal karet,” ujar BEM UI.

Mereka menilai bahwa Jokowi hanya mengumbar janji manis ketika menjanjikan akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi justru dinilai memperlemah KPK dengan revisi UU KPK dan sejumlah kontroversi yang menyelimuti instansi tersebut.

Selanjutnya, BEM UI menagih janji pernyataan Jokowi yang mempersilakan masyarakat menguji UU. No. 11 Tahun 2020 atau yang biasa dikenal dengan omnibus law ke Mahkamah Konstitusi.

Namun kenyataannya dalam sidang MK pertengahan Juni ini, Jokowi melalui perwakilannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta majelis hakim MK menolak seluruh gugatan terkait UU Cipta Kerja.

“Semua mengindikasikan bahwa perkataan yang dilontarkan tidak lebih dari sekedar bentuk ‘lip service’ semata,” kata BEM UI.

Wakil Kepala Departmen Aksi dan Propoganda BEM UI Fathan telah mengkonfirmasi bahwa kicau di Twitter dan Instagram tersebut memang resmi dirilis dari BEM UI. (Dbs/mra)