Belasan Napi Nasrani di Pati Dapat Remisi Natal

Simbolis: Penyerahan remisi yang diwakilkan 2 Napi Nasrani di Lapas IIB Pati. (Foto: istimewa)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Belasan penghuni lapas atau Narapidana (Napi) yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Pati mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pati (KPLP),  Kasno melalui Kasi Binadik, Eko budi Hartanto saat dikonfirmasi di tempatnya, Senin (26/12/2022).

Dari total 19 Napi tersebut, 13 diantaranya sudah memenuhi persyaratan administrasi. Masa remisi pun berbeda-beda, tergantung dari lamanya masa tahanan.

Eko memaparkan, Napi dengan masa tahanan satu tahun mendapatkan remisi  15 hari. Begitupun dengan yang sudah dua tahun akan mendapat pemotongan 30 hari yang berlaku kelipatan setiap tahunnya.

“Total Napi Nasrani ada 19, yang sudah memenuhi administrasi ada 13 orang. Ada yang 15 hari, 1 bulan, dan 2 bulan. Minimal dia sudah menjalani masa tahanan dan berkelakukan baik, serta mengikuti kegiatan pembinaan,” ujar Eko, saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

Lebih lanjut, lantaran masih dalam suasana Natal, pihaknya memberikan kelonggaran bagi pihak keluarga napi yang ingin merayakan Natal bersama warga binaan. Dari yang pada hari biasa hanya 15 menit, kini pengunjung bisa menemui keluarga selama 30 menit.

Selanjutnya, Eko menyebut, baru pada hari ini keluarga diperbolehkan menjenguk di Lapas. Menurut perhitungannya terdapat sekitar 60 pengunjung yang merayakan Natal bersama keluarga yang berada di Lapas Pati ini.

“Sesuai kesepakatan warga binaan, karena kemarin ibadah. Hari ini dari jam 9 sampai 12 kita kasih waktu kelonggaran. Terhitung ada puluhan pengunjung kira-kira 50-60 orang,” pungkasnya.

Pemberian remisi saat hari natal, lanjut Eko, berbeda dengan hari nasional. Jika saat hari raya atau yang disebut dengan remisi khusus, warga binaan mendapat remisi minimal 15 hari.

Disisi lain untuk remisi umum atau saat hari kemerdekaan, diberi pengampunan masa tahanan minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan terhitung masa tahanan. (hus)